Thursday 6 December 2012

Aktor Korupsi Adalah Sang Koruptor


PENULIS Tonze da Costa

KORUPSI bagian dari kapitalisme disamping itu pula korupsi merupakan perbuatan yang sangat  keji, kejam dan tak bermoral atau itikad buruk, itikad jahat “Kwade Trow”.  Hal ini jika dicermati dalam hukum tindak pidana korupsi, memang suatu perbuatan yang bejat atau suatu tindakan yang jahat. Berbicara soal kejahatan cukup banyak pakar yang membicarakan mengenai kejahatan baik pada soal pengertian, jenis, modus, operandi, akibat-akibatnya maupun pada soal penyelesaiannya secara preventif dan represif, psikologis dan budaya, namun adapula yang memperdebatkan secara religios “agama”.

Dalam hal ini dimana ada manusia hidup, pasti ada kejahatan, berarti kejahatan harus diterima sebagai suatu yang memang ada, namun demikian bukan berarti sesuatu yang harus dibiarkan pula, tetapi setidaknya, agar tidak dikatakan hukum berhamba pada kekuasaan mestinya terapkanlah suatu keadilan komulatif untuk mengatasi kejahatan tersebut, ibarat Piat Justice Preat Mundus “biarkanlah keadilan itu ada sekalipun dunia harus kiamat”. Sadar atau tidak, akar korupsi kini kian merambat kuat pada hati sang koruptor. Bagaimana korupsi bagi seorang koruptor..? Bukan persoalan..! secara yuridis korupsi itu kejahatan, kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana memberantasnya, merupakan persoalan yang tiada hentinya diperdebatkan. Kejahatan merupakan masalah manusia, sejalan dengan ini hal itu menunjukan, bahwa kejahatan itu terjadi dan tumbuh berkembang dalam lingkungan kehidupan manusia. Eksistensi kejahatan menjadi gambaran lain dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.  

Korupsi merupakan hasil pembelajaran atau hasil interaksi antara birokrat, politisi, pengusaha dan penguasa, sesungguhnya korupsi juga telah membudaya dan mengakar dalam praktek birokrasi dan merambat dalam sendi-sendi kehidupan bangsa, karena itulah bangsa Timor Leste harus waspada terhadap modus-modus baru korupsi, karena partai politik bisa menjadi lahan dan tempat yang subur bersarangnya sang koruptor. Agar hukum tidak dapat di katakan dapat di beli dengan uang, atau Hukum terlihat sebagai administrasi patrimonial yang dipraktekkan dalam masa Veodal untuk melayani seorang penguasa, bukan mengawasi penguasa. Maka  ketegasan hukum dalam mencermati dan menangani korupsi yang melibatkan fungsionaris partai politik dan pejabat publik  harus benar-benar jeli dan teliti. Karena Praktek semacam ini cenderung   menciptakan rule of power (kedaulatan kekuasaan) dan tidak melakukan perubahan dalam menciptakan rule of law (kedaulatan hukum), sehingga pada gilirannya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dibelenggu tak berdaya dibawah kaki kekuasaan sehingga mubasir akan dalil Solus populi Supremo Lex Exto . Fenomena ini justru tidak kondusif untuk mengiktiarkan upaya penegakan hukum yang lebih mantap dalam  memperkuat pilar-pilar demokrasi di Timor Leste pada saat ini. Hukum dan penegakan yang masih morat-marit  tidak dapat di andalkan sebagai instrumen untuk menumbuhkan demokrasi yang juga masih porak-poranda. Justru kedua aspek penting ini terlebih dahulu harus dibenah atau dengan perkataan lain terlebih dahulu dituntaskan hukum dan demokrasi di Timor Leste.

Dalam era reformasi ini penegakan hukum harus berperspektif demokrasi, sehingga bercirikan pemerintah yang terbuka, bertanggung jawab dan responsif. Oleh karenanya, disyaratkan :

Pertama : adanya prinsip keterbukaan informasi “The freedom of information”.

Kedua : Ditegakkannya asas kekuasaaan kehakiman yang merdeka dan bertanggungjawab.

Ketiga : Adanya jaminan yang luas bagi warga negara untuk memperoleh keadilan (acces to juctice) apabila terlanjur menjadi korban akibat malpraktek dalam penegakan hukum.

Keempat : Diperlukan perundang-undangan yang demokratis dan aspiratif.

Kelima : Dibutuhkan aparat penegak hukum, selain secara kuantitatif sebanding dengan persoalan hukum yang dihadapi, juga secara kualitatif harus didukung dengan kapabilitas penegakan hukum, yaitu memeliki kemampuan profesional yang memadai dan didukung dengan intregritas yang teruji.

Dari beberapa hal di atas diharapkan sebagai motivasi untuk pemberantasan korupsi di Bangsa Tercinta Ini “TIMOR LESTE”

Akhir Kata….. Penegakan Hukum Sebagai Pilar Dasar Demokrasi.
Nullun Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenale
“peristiwa pidana tidak akan ada jika ketentuan pidana dalam Uud tidak ada terlebih dahulu atau tidak ada kesalahan yang akan di hukum jika tidak ada hukum atau Uud yang berlaku”.

Obrigado e Bem Hajam
Trimakasih dan Semoga.

No comments: