Tuesday 9 October 2012

PENTINGNYA KAIDAH-HUKUM DALAM HIDUP BERMASYARAKAT (Sebuah Kajian dan Pengamatan Sosiologis-Pragmatik)


Frederico N. J. Boavida (Frenujebov)

NB: Segala yang telah pernah aku tulis dalam Bahasa Indonesi memang adalah karya sastrawi dari pihaku; namun mengingat aku sebagai Warga Resmi dan bukan perolehan karena turunan atu permintaan pribadi atau karena asilium politik atu motif lain menjadi warga-negara TL; maka akan aktu terbitkan semua tulisan terutama berupa karya sastrawi ke dalam Bahasa Ibun/Induk – TETUN.

Artikel ini disusun sebagai upaya pemenuhan terhadap hasrat sosial-masyarakat Timor-Leste dalam merealisasikan Tatanan Hidup Bersama/Kenegaraan yang toleran, harmonis, saling menghargai, seragam, rukun, serta menghormati suatu Kedaulatan Syah kenegaraan Nasional untuk seluruh haluan demi terlaksana kerukunan nasional untuk amanat – unifkasi masyrakat atau seluruh unit kelompok utama himpunan aneka lambang idelogi – RDTL.                                  

Faedah ‘ngtrendnya (=Sensasi) Juru Bicara Masalah Sosial adalah sosialisasikan Kritik Hierarki Institusional lantaran kurangnya pro-aktif pihak penegak hukum yang lalai terhadap cweknya Masyarakat menghadapi Kaidah-Hukum; sehingan dibutuhkan keperihatinan sosial untuk mengisyaratkan Pentingnya Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat. Demi menyadarkan fihak anti Kaida-Hukum itu mesti menghargai Persatuan sebagai sebuah produk yang bukan merupakan kreasi penjajahan dan pendudukan melainkan kondisi sebuah bangsa yang tertindas; yang dengan sadar kolektif Intensif manusiawi dengan memberi makna pada peradaban suatu bangsa pada Kaidah-Hukum terciptalah dengan sendiri rasa Persatuan dan Kesatun bagai Pohon Kemerdekaan yang kokoh karena Harmonis, toleran, Solider, rukun dan bersatu mewujudkan Sebuah Cikal Bakal Konstitusi RDTL.

Mari kita sepakati sebuah konsensus dalam Konsep Bahasa daripada Paduan Ilmu semantik yang membahas makna dan arti setiap terminology; dalam hal ini untuk memperoleh sebuah seragam Istilah: yang mana bahwasannya topik tidak selamanya mesti disamakan dengan judul; dengan demikian tematik alias Sesuai topik artikel ini bahwa untuk mengkaji, membahas dan menelaah masalah kaidah-Hukum dalam Tatanan Hidup Sosial atau Tatanan Hidup Masayarakatan seturut dengan konsep dalam Konteks dasar Negara Hukum RDTL.

Sesungguhnya; sih, memang ada bermacam-macam topik yang dapat diulas oleh gerangan/barang-siapa-pun yang menjadi pemrihatin masalah sosial; misalkan topik-topik seperti perihal menyangkut: Stratifikasi Kelas dalam Masyarakat; Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum;  Perbedaan Dalam Pergaulan Di Antara Perorangan Dalam Hidup Bermasyarakat; dll.

Artikel ini sebenernya berupa saduran dari hasil kajian penulis terhadap masalah sosial sesuai tema: Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat.

Memilih tema artikel ini sedemikian rupa mengingat ia lebih mudah untuk dibahas secara teoretisnya; namun seringkali tidak mudah untuk dihayati dalam hidup dan menjadi sangat kompleks untuk dipahami; mengingat: setiap Kaidah-Hukum, bila yang ditafsir terlebih dahulu kata perkata, koma, titik dan tetek-benggek setiap pernyataan yang termaktub dalam sebuah Kaidah-Hukum; buntutnya akan melahirkan kompleksitas interpretasi dan penerapan dikotomis terhadap Kaidah-Hukum sehingga menjadi sebuah kaidah dilematis intrinsik.

Dan sebagai pemrihatin masalah Timor-Leste, penulis sering mengamati betapa Kaidah-Hukum dan norma serta tata-tertib Negara kita di Timor-Leste sering dilanggar secara serius; sengaja dilanggar dan dengan tidak sengaja pula melalaikannya.

Juga sebagai salah seorang daripada anak-anak bangsa RDTL ini; penulispun sedang mengikuti betapa hebohnya para Kaum Legislatur yang dikenal dengan sebutan para Anggota Parlemen Nasional dengan segala upaya berdebat; ada yang serius; dan ada pula yang dengan tegas membuka diskusi menyangkut Kaidah-Hukum tertentu yang patut menjadi hukum Negara kita.

Bahwa Kaidah-Hukum seringkali menjadi tema sentral dan merepotkan; bukan hanya para legislatur dan rakyat pada umumnya; tetapi juga pihak keamanan terutama dalam penanganan kasus-kasus sosial; tidak jarang pihak penegak hukum menampilkan pokok permasalahannya dengan alasan adalah bahwa oknum tertentu itu telah melanggar Kaidah-Hukum dan tata-tertib sehingga butuh adanya intervensi serius dari aparat dan pihak penegak hukum. Mengingat: Pentingnya Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakt!; Maka, kami dengan penuh percaya diri mau mengeluti dan mengulas topik ini secara lebih mendalam dengan berbasis pada metode sosiologis yang mana penulispun pernah pelajari dan keluti di bangku kuliah Filsafat Sosial.

Artikel ini otomatis adalah rangkuman dari hasil permenungan dan studi kritis, objetif dan realistis dengan menenggok kembali Wajah Tatan Kaidah Hidup Bersama Dalam Konteks Negara Republik Demokratis Timor-Leste; maklum bahwa ini bukan semata-mata sebuah studi, penelitian, kajian kaku yang hanya berdasarkan data-data ilmiah dari Perpus, Universitas yang lebih mengandalkan buku-buku teoritis; melainka pula adalah hasil pengamatan; lantaran penulis adalah Salah Seorang Pengamat Asembli Konstituinte RDTL; Politikal Staff dan Pengamat Parlemen RDTL dan Pemrihatin Media (Pernah Setahun Freelancer Repoter Radio Fini Diosis Baucau); sehingga lebih berbau pragmatis berupa lilitan dan kumparan setiap pergunjingan dan Interaksi-Sosial Masyarakat Timor-Leste.

Sesudah pengamatan dan kajian pragmatis yang dilakukan selama ini terhadap Tata-Krama Sosial; sebagai tanggapan positif terhadap salah satu masalah sosiologis, penulis memilih untuk menelaah Masalah sosial yakni: Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum dalam Hidup Bermasyarakat!

Artikel ini pada dasarnya memiliki tujuan berupa mengulas kembali dan menimbang pentingnya pengetahuan teoretis yang berkenaan dengan penerapan Kaidah-Kaidah Hukum, Norma, Tata-Krama dan Peraturan-Hukum serta Kode-Etik Hidup Bersama Dalam Tata Kenegaraan di dalam Tubuh Negara Hukum Timor-Leste yang keseluruhannya terkumpar dan terlilit Dalam Konstitusi RDTL ini yang diimplementasikan ke dalam realitas Hidup bersama dalam Masyarakat Timor-Leste. 

Artikel ini ini memiliki beberapa kegunaan sebagai: pemenuhan atas tuntutan Negara RDTL bagi warga-negaranya agar menghargai Kaidah Hukum sebagai bahan yang bisa dipertimbangkan bersama pergunjingan warga-masyarakat RDTL; supaya setiap Warga menyadari Pentingnya Konstitusi RDTL yang bukan semata-mata sebuah Karya Legislatur yang bisa didokumentasi  di perpus dan Museum sekedar untuk tujuan pameran/ekspo belaka; melainkan Kaidah Hukum seyogianya bisa menjadi Tolok-ukur bagi setiap warga-negara untuk mempertimbangkan segala tindakan dengan penuh keyakinan menginsyafi bahwa hukum menjadi salah satu patokan dalam hidup bermasyarakat di negara Timor-Leste.

Lokasi penerapan Kaidah hukum; lazimnya kita rasa cocok dan tepat serta mudah untuk dijangkau adalah lingkungan keluarga, sekolah, tempat-tempat umum dan komunitas-komunitas sosial lainnya, institusi dan yayasan yang ada.

Bahwa kami telah mengupayakan sebuah metode pengkajian terhadap pengamatan yang dilakukan dengan  mengadakan kontak dengan setiap warga-negara tanpa membedakan jenjang umur, pendidikan, profesi dan pengalaman serta tidak terkecuali dengan setiap orang lain (warga-asing) yang  tinggal dan pernah berdiam di Timor-Leste.

Ternyata pergaulan kami disambut baik; sebaliknya sebagai saran berupa umpang-baliknya ke pihak kami, setiap koresponden dalam  interaksi-sosial spontan tersebut; sebagian orang memunculkan dan mengangkat keperihatinan yang berupa tawaran semacam draft pertanyaan yang akan penulis layangkan dalam bentuk Cuplikan dan ulasan berupa saran dan kritik terhadap Penerapan Kaidah Hukum di Timor-Leste.

Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat mau membuka wawasan setiap orang menyangkut arti, maksud dan makna sebuah Kaidah-Hukum; Kaidah-Hukum diperuntukkan kepada siapa; manfaatnya; kegunaan; tujuan; dampak dan hasil dari Kaidah-Hukum.

Dalam artikel ini, tema dan topik artikel akan dibahas secara deskriptif dengan mengacuh pada abstrak hasil kajian dan pengamatan.

Pada awalnya kami menghadapi beberapa tantangan dalam proses pembuatan artikel ini terutama: Kajian ini bukanlah Penilitian untuk Tujuan Perkuliahan Universitas yang bermaksud untuk memenuhi kriteri ilmiah dan pemenuhan sebuah Skripsi atau Disertasi dan Tesis; melainkan adalah Kajian dan Pengamatan lantaran penulis adalah Pemrihatin Masalah Sosial Timor-Leste dan pernah berprofesi sebagai Staf “Political Affairs”, Konsultan dan “Liaison Ministerial” untuk Penegak Hukum di Kementrian Urusan Dalam Negeri; termasuk salah satu Liaison Untuk Penegakan Keaman Sipil Di NDI dan Konsultan Bahasa di “Serious Crime Unit”; jadi kendala penulis adalah bagaimana membedakan dan memisahkan masalah studi ilmiah ala universitas dengan masalah ilmu terapan pos-studi universistas sistematik yang mana penulis sendiri telah lewati di tahap Universitas dan saat ini berprofesi Freelancer Konsultan Bahasa (yang hanya salah satu dari Masalah Sosial); apakah tetap bila mengamati masalah sosial selalu kita terapkan metode penelitian ilmiah dalam hidup bersama yang lantas kita susun ke dalam sebuah artikel untuk opini? Penulis rasa; perihal semacam ini adalah justru mengilmiahkan Tesis tetapi justru mereduksi keprihatinan sosial; sehingga penulis menyusun sebuah artikel dengan tepatnya adalah terapan Kajian Filsafat Sosial.

Walau bukan penentuan lokasi, sarana dan para-sarana, koresponden dan perhitungan angket kestioner; melainkan Permenungan yang disadurkan ke dalam bentuk Artikel untuk Opini terhadap pengamatan dan kajian pragmatis Perihal Kaidah Hukum yang di terapkan dalam Tatanan Hidup Kemasyarakatan Hidup Bernegara-Hukum dalam Konteks Negara Berdaulat RDTL ini. Jadi otomatis menyangkut bahan yang dipakaipun cukup merepotkan: apakah Tape-Recorder; Camera Digital atau Wawancara Tertulis saja; pasti bukanlah setiap sarana dan para-sarana tersebut; melainkan Media komunikasi berupa Tertulis (Harian, Majalah, Tabloid) maupun Audi-Visual berupa Tayangan dari TV internacional maupun nasional serta pergaulan hidup alias interaksi-sosial.

Bahasa yang mesti digunakan dalam ilmu terapan apakah berdasarkan sebuah konsensus kaku daripadan penelitian metodik dan sistematik yang dianjurkan Dosen atu Pembimbing Mata Kuliah; tentu saja metode semacam  ini adalah otomatis tidak pas dan sangat pasif serta akan kentara keseriusannya dalam bobot sebuah pengamatan; maka tentu saja; hasil permenungan terhadap kajian dan pengamatan ini adalah terkumpar dari segala bahasa yang digunakan di berbagai  pergunjingan; diskusi, dialog, komentar dan juga Sari-Sari SITREP Kerja (ini keseluruhan diarsipkan dalam Bahasa Inggeris untuk Urusan Political Affairs – Untuk UNMISET); Jadi masalah sosial dari dimensi lebih ilmiah, pragmatik, hingga penerapan efektif, efisien  dan adekuatif  demi tujuan profesionalisme sampai pada urusan-urusan masyarakat yang lebih lumrah dan lazim dalam interaksi sosial dalam hidup setiap warga negara RDTL ini ; yang semuanya ini kemudian disadurkan lagi dalam bahasa yang layak untuk artikel opini.

Bila mengacuh pada waktu yang tepat untuk mengadakan kontak sebagai subjek kajian dan pengamatan masalah sosial tentu bukanlah sebuah kesepakatan dan berdasarkan konsensus lalu mencapai sebuah mufakat; melainkan lebih praktis adalah waktu apapun adalah tepat untuk barang-siapa yang menjadi pemrihatin masalah sosial; dan ternyata ada yang masih berpikir bahwa dirinya bukanlah pemrihatin dan justru penulis ini sendiri adalah pemrihatin isu-isu soisal; justru pendapat ini adalah salah kaprah; padahal setiap mili-detik dalam hidup setiap individu adalah penerapan Kaidah-Hukum menyadari hidup sebagai manusia yang beradab dan berdaulat dalam suatu Negara. Bagaimana permenungan penulis bisa memberikan tanggapan yang memadai dan mengena sasaran sebagai target serta bisa menjadi isi pembahasan artikel ini;  Sementara masalah lain adalah bagaimana mengubah draft kajian dan pengamatan ke dalam jenis isi artikel yang dapat menjadi sederhana  supaya bisa di –“layout” ke dalam bentuk artikel untuk opini; semua perhitungan inilah yang sering merepotkan Setiap Warga-Negara untuk menjadi Penulis dan Pemrihatin Masalah Sosial.

Sekalipun demikian, kami telah berupaya untuk mewujudkan tekad kami bahwa belajar mesti melalui kesalahan-kesalahan yang tak terelakan dan lewat kesalahan tersebutlah orang akan menjadi sadar bahwa dia telah memiliki pengalaman tertentu yang mesti menjadi patokan baginya; dengan demikian penulis telah menyusun artikel ini dengan didukung oleh: Faktor Tekad yang kuat; Kemauan untuk belajar hal-hal baru; kesadaran bahwa menjadi salah satu anggota warga-negarapun adalah telah mengandaikan adanya sebuah tanggung jawab bagi setiap individu di belahan dunia ini; sehingga memperhitungkan: Bagaimana kami menerapkan Pengetahuan Teoretis kami ke dalam Praktek.

Penulispun maklum bahwa menjadi warga-negara adalah menuntut adanya sebuah upaya integral yang melibatkan banyak pihak sehingga kami tak segan-segan untuk menyampaikan keperihatinan individual sebagai sumbangan pendapat dan kontribusi yang mungkin pantas dan layak dalam membangun sebuah Negara Hukum yang ideal dan menuju Pembangunan Negara Berkelanjutan yang makmur di masa depan.

Modal yang paling utama adalah Allah telah menganugerahi kami kecerdasan sebagai warga-negara dengan segala kemampuan yang kami miliki pasti kami bisa membuat hal yang terbaik; berkat rahmatNya pula dan  lewat dukungan lain yang tak disangkal adalah terutama Konstitusi RDTL kita yang telah memberi orientasi dan dorongan awal yang mengandaikan adanya Kaidah Hukum Universal yang kita hayati bersama dalam Hidup Bermasyarakat dan Bernegara di Wilayah, Teritori dan Kawasan RDTL ini; sehingga secara perorangan, penulis bisa menyumbangkan ide sebagai pemrihatin masalah sosial demi kepentingan bersama.

Dari waktu ke waktu manusia mengenal tata-tertib, norma atau Kaidah-Hukum yang menjadi pegangan hidup sebagai patokan bagaimana seseorang akan bertindak secara bertanggung-jawab; atau memiliki titik acuhan yang pasti sebelum ia berkeputusan. Kaidah-Hukum itu termuat dalam paparan berikut ini; yang penulis  mencoba menelaah setiap informasi berupa hasil Kajian dan pengamatan tersebut ke dalam 9 bagian.

Sesungguhnya; sich, manusia mengenal berapa bentuk Kaidah-Hukuma? Lazim dan Lumrahnya; di belahan bumi ini hanya mengenal adanya dua bentuk: Kaidah-Hukum Tertulis yang disusun secara sistematis berdasarkan bahasa yang baku; setiap kata memiliki makna tafsiran yang memadai dan ia merupakan hasil karya sekelompok orang yang berkompeten; ini biasanya dikenal dengan sebutan undang-undang, hukum, konstitusi atau regulasi. Kaidah-Hukum semacam ini umumnya memiliki sanksi yang agak berat dan serius. Sementara terdapat pula Kaidah-Hukum Tak-Tertulis adalah setiap Kaidah-Hukum yang diturunkan secara turun-temurun dari generasi terdahulu kepada generasi penerus lewat sebuah proses yang dikenal dengan tradisi. Kaidah-Hukum sejenis ini berbau familiar, kesukuan atau etnis dan bangsa tertentu dan sangat relatif tergantung pada lingkungan di mana ia diterima.  Biasanya dihayati lewat sebuah proses internalisasi dan diajarkan secara dinih atau sepanjang hidup.

Jadi pada akhirnya kita sampai pada perumusan masalah: Apa sih;  yang dimaksud dengan Kaidah-Hukum? Kaidah-Hukum  adalah peraturan, Tata-krama dan norma yang diberlakukan dalam masyarakat untuk menjamin keharmonisan, keselarasan, keseragaman dalam tata cara-hidup, tata-krama upacara; mempertegas keamanan dan menjanjikan sebuah harapan akan kemakmuran dan kesejahteraan.

Apa pentingnya sebuah Kaidah-Hukum dal

No comments: