Frederico N. J. Boavida (Frenujebov)
NB: Segala yang telah pernah aku tulis
dalam Bahasa Indonesi memang adalah karya sastrawi dari pihaku; namun mengingat
aku sebagai Warga Resmi dan bukan perolehan karena turunan atu permintaan
pribadi atau karena asilium politik atu motif lain menjadi warga-negara TL;
maka akan aktu terbitkan semua tulisan terutama berupa karya sastrawi ke dalam
Bahasa Ibun/Induk – TETUN.
Artikel ini disusun sebagai
upaya pemenuhan terhadap hasrat sosial-masyarakat Timor-Leste dalam
merealisasikan Tatanan Hidup Bersama/Kenegaraan yang toleran, harmonis, saling
menghargai, seragam, rukun, serta menghormati suatu Kedaulatan Syah kenegaraan Nasional
untuk seluruh haluan demi terlaksana kerukunan nasional untuk amanat – unifkasi
masyrakat atau seluruh unit kelompok utama himpunan aneka lambang idelogi – RDTL.
Faedah ‘ngtrendnya (=Sensasi) Juru Bicara Masalah Sosial adalah
sosialisasikan Kritik Hierarki Institusional lantaran kurangnya pro-aktif pihak
penegak hukum yang lalai terhadap cweknya Masyarakat menghadapi Kaidah-Hukum;
sehingan dibutuhkan keperihatinan sosial untuk mengisyaratkan Pentingnya
Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat. Demi menyadarkan fihak anti Kaida-Hukum
itu mesti menghargai Persatuan sebagai sebuah produk yang bukan merupakan
kreasi penjajahan dan pendudukan melainkan kondisi sebuah bangsa yang
tertindas; yang dengan sadar kolektif Intensif manusiawi dengan memberi makna
pada peradaban suatu bangsa pada Kaidah-Hukum terciptalah dengan sendiri rasa
Persatuan dan Kesatun bagai Pohon Kemerdekaan yang kokoh karena Harmonis,
toleran, Solider, rukun dan bersatu mewujudkan Sebuah Cikal Bakal Konstitusi
RDTL.
Mari kita sepakati sebuah
konsensus dalam Konsep Bahasa daripada
Paduan Ilmu semantik yang membahas
makna dan arti setiap terminology; dalam hal ini untuk memperoleh sebuah
seragam Istilah: yang mana bahwasannya topik tidak selamanya mesti disamakan
dengan judul; dengan demikian tematik alias Sesuai topik artikel ini bahwa untuk
mengkaji, membahas dan menelaah masalah kaidah-Hukum dalam Tatanan Hidup Sosial
atau Tatanan Hidup Masayarakatan seturut dengan konsep dalam Konteks dasar
Negara Hukum RDTL.
Sesungguhnya; sih, memang ada
bermacam-macam topik yang dapat diulas oleh gerangan/barang-siapa-pun yang
menjadi pemrihatin masalah sosial; misalkan topik-topik seperti perihal
menyangkut: Stratifikasi Kelas dalam
Masyarakat; Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum;
Perbedaan Dalam Pergaulan Di Antara Perorangan Dalam Hidup Bermasyarakat;
dll.
Artikel ini sebenernya
berupa saduran dari hasil kajian penulis terhadap masalah sosial sesuai tema: Pentingnya
Sebuah Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat.
Memilih tema artikel ini sedemikian
rupa mengingat ia lebih mudah untuk dibahas secara teoretisnya; namun
seringkali tidak mudah untuk dihayati dalam hidup dan menjadi sangat kompleks
untuk dipahami; mengingat: setiap Kaidah-Hukum, bila yang ditafsir terlebih
dahulu kata perkata, koma, titik dan tetek-benggek setiap pernyataan yang
termaktub dalam sebuah Kaidah-Hukum; buntutnya akan melahirkan kompleksitas
interpretasi dan penerapan dikotomis terhadap Kaidah-Hukum sehingga menjadi
sebuah kaidah dilematis intrinsik.
Dan sebagai pemrihatin
masalah Timor-Leste, penulis sering mengamati betapa Kaidah-Hukum dan norma
serta tata-tertib Negara kita di Timor-Leste sering dilanggar secara serius;
sengaja dilanggar dan dengan tidak sengaja pula melalaikannya.
Juga sebagai salah seorang
daripada anak-anak bangsa RDTL ini; penulispun sedang mengikuti betapa hebohnya
para Kaum Legislatur yang dikenal dengan sebutan para Anggota Parlemen Nasional
dengan segala upaya berdebat; ada yang serius; dan ada pula yang dengan tegas
membuka diskusi menyangkut Kaidah-Hukum tertentu yang patut menjadi hukum
Negara kita.
Bahwa Kaidah-Hukum
seringkali menjadi tema sentral dan merepotkan; bukan hanya para legislatur dan
rakyat pada umumnya; tetapi juga pihak keamanan terutama dalam penanganan
kasus-kasus sosial; tidak jarang pihak penegak hukum menampilkan pokok
permasalahannya dengan alasan adalah bahwa oknum tertentu itu telah melanggar Kaidah-Hukum
dan tata-tertib sehingga butuh adanya intervensi serius dari aparat dan pihak
penegak hukum. Mengingat: Pentingnya Kaidah-Hukum Dalam Hidup Bermasyarakt!; Maka,
kami dengan penuh percaya diri mau mengeluti dan mengulas topik ini secara
lebih mendalam dengan berbasis pada metode sosiologis yang mana penulispun
pernah pelajari dan keluti di bangku kuliah Filsafat Sosial.
Artikel ini otomatis adalah
rangkuman dari hasil permenungan dan studi kritis, objetif dan realistis dengan
menenggok kembali Wajah Tatan Kaidah Hidup Bersama Dalam Konteks Negara
Republik Demokratis Timor-Leste; maklum bahwa ini bukan semata-mata sebuah
studi, penelitian, kajian kaku yang hanya berdasarkan data-data ilmiah dari
Perpus, Universitas yang lebih mengandalkan buku-buku teoritis; melainka pula
adalah hasil pengamatan; lantaran penulis adalah Salah Seorang Pengamat Asembli
Konstituinte RDTL; Politikal Staff dan Pengamat Parlemen RDTL dan Pemrihatin
Media (Pernah Setahun Freelancer Repoter Radio Fini Diosis Baucau); sehingga
lebih berbau pragmatis berupa lilitan dan kumparan setiap pergunjingan dan Interaksi-Sosial
Masyarakat Timor-Leste.
Sesudah pengamatan dan
kajian pragmatis yang dilakukan selama ini terhadap Tata-Krama Sosial; sebagai
tanggapan positif terhadap salah satu masalah sosiologis, penulis memilih untuk
menelaah Masalah sosial yakni: Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum dalam Hidup Bermasyarakat!
Artikel ini pada dasarnya memiliki tujuan berupa mengulas kembali dan menimbang pentingnya pengetahuan teoretis yang berkenaan dengan penerapan Kaidah-Kaidah Hukum, Norma, Tata-Krama dan Peraturan-Hukum serta Kode-Etik Hidup Bersama Dalam Tata Kenegaraan di dalam Tubuh Negara Hukum Timor-Leste yang keseluruhannya terkumpar dan terlilit Dalam Konstitusi RDTL ini yang diimplementasikan ke dalam realitas Hidup bersama dalam Masyarakat Timor-Leste.
Artikel ini ini memiliki
beberapa kegunaan sebagai: pemenuhan atas tuntutan Negara RDTL bagi warga-negaranya
agar menghargai Kaidah Hukum sebagai bahan yang bisa dipertimbangkan bersama pergunjingan
warga-masyarakat RDTL; supaya setiap Warga menyadari Pentingnya Konstitusi RDTL
yang bukan semata-mata sebuah Karya Legislatur yang bisa didokumentasi di perpus dan Museum sekedar untuk tujuan
pameran/ekspo belaka; melainkan Kaidah Hukum seyogianya bisa menjadi Tolok-ukur
bagi setiap warga-negara untuk mempertimbangkan segala tindakan dengan penuh
keyakinan menginsyafi bahwa hukum menjadi salah satu patokan dalam hidup
bermasyarakat di negara Timor-Leste.
Lokasi penerapan Kaidah hukum; lazimnya kita rasa cocok dan tepat serta
mudah untuk dijangkau adalah lingkungan keluarga, sekolah, tempat-tempat umum
dan komunitas-komunitas sosial lainnya, institusi dan yayasan yang ada.
Bahwa kami telah mengupayakan sebuah metode pengkajian terhadap pengamatan
yang dilakukan dengan mengadakan kontak
dengan setiap warga-negara tanpa membedakan jenjang umur, pendidikan, profesi
dan pengalaman serta tidak terkecuali dengan setiap orang lain (warga-asing)
yang tinggal dan pernah berdiam di
Timor-Leste.
Ternyata pergaulan kami disambut baik; sebaliknya sebagai saran berupa
umpang-baliknya ke pihak kami, setiap koresponden dalam interaksi-sosial spontan tersebut; sebagian
orang memunculkan dan mengangkat keperihatinan yang berupa tawaran semacam
draft pertanyaan yang akan penulis layangkan dalam bentuk Cuplikan dan ulasan
berupa saran dan kritik terhadap Penerapan Kaidah Hukum di Timor-Leste.
Pentingnya Sebuah Kaidah-Hukum Dalam Hidup
Bermasyarakat mau membuka wawasan
setiap orang menyangkut arti, maksud dan makna sebuah Kaidah-Hukum; Kaidah-Hukum
diperuntukkan kepada siapa; manfaatnya; kegunaan; tujuan; dampak dan hasil dari
Kaidah-Hukum.
Dalam artikel ini, tema dan topik artikel akan dibahas secara deskriptif
dengan mengacuh pada abstrak hasil kajian dan pengamatan.
Pada awalnya kami menghadapi beberapa tantangan dalam proses pembuatan artikel
ini terutama: Kajian ini bukanlah Penilitian untuk Tujuan Perkuliahan
Universitas yang bermaksud untuk memenuhi kriteri ilmiah dan pemenuhan sebuah
Skripsi atau Disertasi dan Tesis; melainkan adalah Kajian dan Pengamatan
lantaran penulis adalah Pemrihatin Masalah Sosial Timor-Leste dan pernah
berprofesi sebagai Staf “Political Affairs”, Konsultan dan “Liaison
Ministerial” untuk Penegak Hukum di Kementrian Urusan Dalam Negeri; termasuk
salah satu Liaison Untuk Penegakan Keaman Sipil Di NDI dan Konsultan Bahasa di
“Serious Crime Unit”; jadi kendala penulis adalah bagaimana membedakan dan
memisahkan masalah studi ilmiah ala universitas dengan masalah ilmu terapan
pos-studi universistas sistematik yang mana penulis sendiri telah lewati di tahap
Universitas dan saat ini berprofesi Freelancer Konsultan Bahasa (yang hanya
salah satu dari Masalah Sosial); apakah tetap bila mengamati masalah sosial
selalu kita terapkan metode penelitian ilmiah dalam hidup bersama yang lantas
kita susun ke dalam sebuah artikel untuk opini? Penulis rasa; perihal semacam
ini adalah justru mengilmiahkan Tesis tetapi justru mereduksi keprihatinan
sosial; sehingga penulis menyusun sebuah artikel dengan tepatnya adalah terapan
Kajian Filsafat Sosial.
Walau bukan penentuan lokasi, sarana dan para-sarana, koresponden dan
perhitungan angket kestioner; melainkan Permenungan yang disadurkan ke dalam
bentuk Artikel untuk Opini terhadap pengamatan
dan kajian pragmatis Perihal Kaidah Hukum yang di terapkan dalam Tatanan Hidup
Kemasyarakatan Hidup Bernegara-Hukum dalam Konteks Negara Berdaulat RDTL ini.
Jadi otomatis menyangkut bahan yang dipakaipun cukup merepotkan: apakah
Tape-Recorder; Camera Digital atau Wawancara Tertulis saja; pasti bukanlah
setiap sarana dan para-sarana tersebut; melainkan Media komunikasi berupa Tertulis
(Harian, Majalah, Tabloid) maupun Audi-Visual berupa Tayangan dari TV
internacional maupun nasional serta pergaulan hidup alias interaksi-sosial.
Bahasa yang mesti digunakan dalam ilmu terapan apakah berdasarkan sebuah
konsensus kaku daripadan penelitian metodik dan sistematik yang dianjurkan
Dosen atu Pembimbing Mata Kuliah; tentu saja metode semacam ini adalah otomatis tidak pas dan sangat pasif
serta akan kentara keseriusannya dalam bobot sebuah pengamatan; maka tentu
saja; hasil permenungan terhadap kajian dan pengamatan ini adalah terkumpar
dari segala bahasa yang digunakan di berbagai pergunjingan; diskusi, dialog, komentar dan
juga Sari-Sari SITREP Kerja (ini keseluruhan diarsipkan dalam Bahasa Inggeris
untuk Urusan Political Affairs – Untuk UNMISET); Jadi masalah sosial dari
dimensi lebih ilmiah, pragmatik, hingga penerapan efektif, efisien dan adekuatif
demi tujuan profesionalisme sampai pada urusan-urusan masyarakat yang
lebih lumrah dan lazim dalam interaksi sosial dalam hidup setiap warga negara
RDTL ini ; yang semuanya ini kemudian disadurkan lagi dalam bahasa yang layak
untuk artikel opini.
Bila mengacuh pada waktu yang tepat untuk mengadakan kontak sebagai subjek
kajian dan pengamatan masalah sosial tentu bukanlah sebuah kesepakatan dan
berdasarkan konsensus lalu mencapai sebuah mufakat; melainkan lebih praktis
adalah waktu apapun adalah tepat untuk barang-siapa yang menjadi pemrihatin
masalah sosial; dan ternyata ada yang masih berpikir bahwa dirinya bukanlah pemrihatin
dan justru penulis ini sendiri adalah pemrihatin isu-isu soisal; justru
pendapat ini adalah salah kaprah; padahal setiap mili-detik dalam hidup setiap
individu adalah penerapan Kaidah-Hukum menyadari hidup sebagai manusia yang
beradab dan berdaulat dalam suatu Negara. Bagaimana permenungan
penulis bisa memberikan tanggapan yang memadai dan mengena sasaran sebagai target
serta bisa menjadi isi pembahasan artikel ini;
Sementara masalah lain adalah
bagaimana mengubah draft kajian dan pengamatan ke dalam jenis isi artikel yang dapat
menjadi sederhana supaya bisa di –“layout”
ke dalam bentuk artikel untuk opini; semua perhitungan inilah yang sering
merepotkan Setiap Warga-Negara untuk menjadi Penulis dan Pemrihatin Masalah
Sosial.
Sekalipun demikian, kami telah berupaya untuk mewujudkan tekad kami bahwa
belajar mesti melalui kesalahan-kesalahan yang tak terelakan dan lewat
kesalahan tersebutlah orang akan menjadi sadar bahwa dia telah memiliki
pengalaman tertentu yang mesti menjadi patokan baginya; dengan demikian penulis telah menyusun artikel ini
dengan didukung oleh: Faktor Tekad yang kuat; Kemauan untuk belajar hal-hal
baru; kesadaran bahwa menjadi salah satu anggota warga-negarapun adalah telah
mengandaikan adanya sebuah tanggung jawab bagi setiap individu di belahan dunia
ini; sehingga memperhitungkan: Bagaimana kami menerapkan Pengetahuan Teoretis kami ke
dalam Praktek.
Penulispun maklum bahwa menjadi warga-negara adalah menuntut adanya sebuah
upaya integral yang melibatkan banyak pihak sehingga kami tak segan-segan untuk
menyampaikan keperihatinan individual sebagai sumbangan pendapat dan kontribusi
yang mungkin pantas dan layak dalam membangun sebuah Negara Hukum yang ideal
dan menuju Pembangunan Negara Berkelanjutan yang makmur di masa depan.
Modal yang paling utama adalah Allah telah menganugerahi kami kecerdasan
sebagai warga-negara dengan segala kemampuan yang kami miliki pasti kami bisa
membuat hal yang terbaik; berkat rahmatNya pula dan lewat dukungan lain yang tak disangkal adalah
terutama Konstitusi RDTL kita yang telah memberi orientasi dan dorongan awal
yang mengandaikan adanya Kaidah Hukum Universal yang kita hayati bersama dalam
Hidup Bermasyarakat dan Bernegara di Wilayah, Teritori dan Kawasan RDTL ini;
sehingga secara perorangan, penulis bisa menyumbangkan ide sebagai pemrihatin
masalah sosial demi kepentingan bersama.
Dari waktu ke waktu manusia mengenal tata-tertib, norma atau Kaidah-Hukum
yang menjadi pegangan hidup sebagai patokan bagaimana seseorang akan bertindak
secara bertanggung-jawab; atau memiliki titik acuhan yang pasti sebelum ia
berkeputusan. Kaidah-Hukum itu termuat dalam paparan berikut ini; yang
penulis mencoba menelaah setiap
informasi berupa hasil Kajian dan pengamatan tersebut ke dalam 9 bagian.
Sesungguhnya; sich, manusia mengenal berapa bentuk
Kaidah-Hukuma? Lazim dan Lumrahnya; di belahan bumi ini hanya mengenal adanya
dua bentuk: Kaidah-Hukum Tertulis
yang disusun secara sistematis berdasarkan bahasa yang baku; setiap kata
memiliki makna tafsiran yang memadai dan ia merupakan hasil karya sekelompok
orang yang berkompeten; ini biasanya dikenal dengan sebutan undang-undang, hukum,
konstitusi atau regulasi. Kaidah-Hukum semacam ini umumnya memiliki sanksi yang
agak berat dan serius. Sementara terdapat pula Kaidah-Hukum Tak-Tertulis adalah setiap Kaidah-Hukum yang diturunkan secara
turun-temurun dari generasi terdahulu kepada generasi penerus lewat sebuah
proses yang dikenal dengan tradisi. Kaidah-Hukum sejenis ini berbau familiar,
kesukuan atau etnis dan bangsa tertentu dan sangat relatif tergantung pada
lingkungan di mana ia diterima. Biasanya dihayati lewat
sebuah proses internalisasi dan diajarkan secara dinih atau sepanjang hidup.
Jadi pada akhirnya kita sampai
pada perumusan masalah: Apa sih; yang
dimaksud dengan Kaidah-Hukum? Kaidah-Hukum adalah peraturan, Tata-krama dan norma yang
diberlakukan dalam masyarakat untuk menjamin keharmonisan, keselarasan,
keseragaman dalam tata cara-hidup, tata-krama upacara; mempertegas keamanan dan
menjanjikan sebuah harapan akan kemakmuran dan kesejahteraan.
No comments:
Post a Comment